Begini Cara Dishub Bekasi Cegah Tarif Angkot Tidak Wajar

Pengamen
Ilustrasi angkot. (Foto: Radar Bogor).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memasang stiker pada angkutan kota (angkot) untuk mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Integritas ASN Tanpa Politik Praktis

“Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah,” kata Reza di Cikarang, Selasa (30/7/2024).

Dia menjelaskan, kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Baca Juga:  AEON Mall Deltamas akan Buka pada Bulan Ramadhan, Catat Waktunya

“Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Posisi Marketing di Karawang, Buruan Cek Disini Syaratnya