“Kami berikan pembinaan ini agar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ucap Ali.
Selain itu, kata Kapolsek, jika kembali mendapat laporan atau keluhan serupa maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Andai kembali terulang dan bersikeras melakukan aksi serupa, maka kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli,” tegas Ali.
Lebih jauh, Kapolsek meminta masyarakat khusunya yang ada di wilayah hukum Polsek Plered untuk melapor ke pihak kepolisian jika mendapat perlakuan yang serupa oleh petugas parkir liar.
“Yang pasti saya harap kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News