JABARNEWS I CIANJUR – Tekan peredaran minuman keras (Miras) ilegal, jajaran personel Polsek Sukanagara, Polres Cianjur amankan barang bukti (Barbuk), di Kampung Sagawang Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Selasa (7/8/2023) dini hari.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 kantong oplosan, 5 botol kawa-kawa, dan 2 botol intisari.
“Nah! Itu barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dipan (baku panjang rendah),” katanya.
Masih ujarnya, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AH alias OGI (35) yang merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman.
“Artinya terhindar dari bahaya peredaran miras ilegal,” harap Kapolsek Sukanagara.