Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I CIANJUR – Tekan peredaran minuman keras (Miras) ilegal, jajaran personel Polsek Sukanagara, Polres Cianjur amankan barang bukti (Barbuk), di Kampung Sagawang Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Selasa (7/8/2023) dini hari.

Baca Juga:  Sukses Digelar, Transaksi di DigiCash Kickfest XIV Capai Ratusan Juta Rupiah

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 kantong oplosan, 5 botol kawa-kawa, dan 2 botol intisari.

“Nah! Itu barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dipan (baku panjang rendah),” katanya.

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru, Masyarakat  Pematangsiantar Diminta Patuhi Peraturan Lalulintas

Masih ujarnya, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AH alias OGI (35) yang merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

“Artinya terhindar dari bahaya peredaran miras ilegal,” harap Kapolsek Sukanagara.