JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial S (39) tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan.
Berdasarkan keterngan dari aparat kepolisian, tersangka S telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.
Sedangkan, kasus pencabulan guru ngaji tersebut terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan ke polisi.
“Kejadiannya pada tanggal 1 maret 2022. Kemudian, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sehingga, bisa mengamankan tersangka,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Menurut keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.