JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi antara seorang pengendara sepeda motor dengan warga berinisial GEP di Jalan Haji Gedad, Ciledug, Tangerang berakhir damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus ini. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
“Pelapor dan terlapor menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dan tanpa paksaan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).
Zulpan melanjutkan, dalam upaya mediasi pihak terlapor bersedia untuk bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi hingga menanggung biaya pengobatan pelapor akibat dianiaya menggunakan senjata api.
“Pihak terlapor bersedia menganti biaya pengobatan dan kerugian materi selama pelapor tidak bekerja atas kejadian tersebut,” jelasnya.