JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 4 minimarket di Kabupaten Cianjur.
Seperti halnya, saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) spesialis minimarket yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, bermula dari laporan masyarakat kepada yaitu Laporan Polisi (LP) di Polres Cianjur, 9 Maret 2022), Polsek Cilaku,11 Maret 2022), Polsek Karangtengah 5 Maret 2022, dan terakhir terjadi di Polsek Cikalongkulon 7 April 2022.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket. “Ya, Dengan cara masuk berpura-pura belanja,” katanya.
Kapolres Cianjur mengungkapkan, setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban (karyawan) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis golok dan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang, dan para pelaku setelah mengambil uang di dalam brankas minimarket.