“Nah, Lalu selanjutnya para pelaku sebelum pergi kabur, pelaku mengunci korban minimarket di dalam gudang dari luar,” ujarnya.
Masih ujar Kapolres Cianjur, adapun para pelaku empat orang berinisial RS (residivis tahun 2017 dengan kasus yang sama), berinisal YS, AM, dan MA.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari para pelaku, yaitu satu senjata air softgun, satu buah golok, tiga sweater, satu jaket, tiga topi, satu tas belanja dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku dengan cara bergantian untuk melancarkan aksi jahatnya.
“Kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta,” terang AKBP Doni.
Ia menyambungkan, pada saat pengejaran memang ada aksi perlawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil dihentikan kendaraannya. Dan, pada saat akan diamankan, para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata Airsoft Gun.