“Para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur.
Terakhir ia menambahkan, diantaranya di dua lokasi di Kabupaten Garut, lalu satu lokasi di Karawang dan satu lokasi di Kabupaten Bandung Barat. Jadi total para pelaku melakukan tindak pidana curas di delan TKP, dan empat TKP diantaranya dilakukan di Cianjur.
Sementara itu, untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku Rp 154 juta rupiah dari empat TKP di Cianjur.
“Nah! Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)