Begini Kronologi Tewasnya Juru Parkir Dianiaya Tukang Ojek di Garut

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. JabarNews).

Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:  Inilah Sebabnya Teror Ular Terjadi di Purwakarta

“Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Harap Mitra Strategis Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  Rudy Gunawan Menyoal Laporan Data Bohong Kasus Stunting di Garut: Itu Tidak Boleh!