JABARNEWS | TASIKMALAYA – Peristiwa bayi yang diambil oleh saudara dan saat akan diambil orang tua bayi tersebut diminta tebusan Rp25 juta saat ini terus berlanjut.
Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin melahirkan seorang bayi pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian, bayi mereka diambil oleh saudara suaminya.
Namun saat hendak diambil kemabali, saudaranya itu meminta uang tebusan sebesar Rp25 juta.
Atas kejadian tersebut, kemudian Enung dan Pipin mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (16/2/2022).
Enung Siti Jenab yang merupakan ibu kandung bayi tersebut menceritakan niat awal bayinya diambil oleh saudara suaminya.