JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selain merupakan suatu jabatan dalam praktiknya berfungsi sebagai status sosial yang diberikan oleh masyarakat.
Dalam peraturan Walikota Bandung Nomor 215 tahun 2018 tentang pedoman teknis penyelenggaraan rukun tetangga dan rukun warga termaktub fungsi dan tugas dari Ketua RT dan RW terdiri dari 3 hal utama.
Pertama, Ketua RT dan RW sebagai kepanjangan tangan pemerintah, dimulai dari administrasi, pelayan masyarakat sampai serap aspirasi. Kedua, Ketua RT dan RW turut berperan dalam kerukunan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sedangkan, ketiga, Ketua RT dan RW sebagai katalisator, sosok pemberi stimilus untuk lahirnya swadaya masyarakat yang mengarah kepada kebaikan dan kebermanfaatan di wilayah kerjanya.
Ketua Forum RW Kecamatan Astanaanyar Angga Nugraha mengatakan, ketiga tugas mulia di atas mustahil bisa terwujud tanpa hadirnya keteladanan.