“Para Kades di Purwakarta bharus menjadikan pelajaran atas kasus yang telah terjadi di Desa Cirende, Kecamatan Campaka ini. Saya meminta kepada seluruh Kades di Purwakarta, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di desa untuk meningkatkan Pengawasan Melekat terhadap kinerja bawahannya. Semoga ini dijadikan reverensi bersama. Bahkan setiap tahapan pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” pesan Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp 270 juta.
Pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta dengan total sebesar Rp 270 juta.
Tanpa disangka, Bendahara desa memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya.
Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau Aparat Desa lain dan membawanya kabur. (Gin)