JABARNEWS | PURWAKARTA – Bejat, seorang pria berinisial C alias Tiong, warga Desa/Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, aksi ayah berusia 34 tahun cabuli anak kandung ini telah dilakukan lebih dari satu kali, pada Januari 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban menjanjikan semua keinginan korban akan dipenuhi.
“Pelaku mengatakan kepada korban apabila korban menginginkan sesuatu tinggal bilang kepada dirinya, asalkan korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelas Pria yang akrab disapa Tomy saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya saat tidak ada siapapun.