Kepada penyidik, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022.
Namun ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban akhirnya mau saja menuruti perintah ayah kandungnya itu. Ternyata kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga lokasi berbeda hingga akhirnya korban mengandung anak tersangka.
Untuk menutupi aibnya itu, tersangka kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya kemudian membujuk untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya tersebut.