“Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” ucap Yogen.
Yogen menyebutkan, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut. Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.
“Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” ucapnya.
Kini, AS tengah menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)