Bejat! Marbot Masjid di Depok Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modusnya Pura-pura Ruqyah

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” ucap Yogen.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Kasus Pengemudi Mobil di Depok Acungkan Senjata Api

Yogen menyebutkan, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut. Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

Baca Juga:  Kolam Cibulakan, Bangunan Peninggalan Belanda di Purwakarta

“Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” ucapnya.

Kini, AS tengah menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Dalami Temuan Kuburan Beras Bansos Depok, Polisi Ambil Dua Karung Untuk Sample