Melansir dari sukabumiupdate.com, kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya.
“Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ucapnya.
Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Parlan. (Red)