JABARNEWS | BOGOR – Seorang paman asal Kabupaten Bogor tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 14 tahun warga Desa Cempalang, Kecamatan Cibungbulang. Pelaku yang berinisial F (39) melakukan aksi bejat kepada keponakannya berulang kali.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara guna mempertanggung jawabkan ulah bejatnya. Pelaku dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan pada Kamis (21/7/2022).
Siswo menerangkan, pelaku mencabuli korban sudah sejak tahun 2020 berulang kali. Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya.
“Perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut. Korban menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib,” katanya.