Dugaan awal tindakan asusila itu pada hari Jumat (11/9/2022) lalu. Saat itu, korban sedang berjalan dan lewat rumah pelaku, kemudian korban dipanggil pelaku ke rumahnya.
“Saat sudah berada dalam rumah, pelaku lalu menyuruh korban untuk membuka bajunya dan kemudian menindih korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lalu mengancam korban agar tutup mulut atas kejadian tersebut. Jika korban memberitahukan kejadian itu, maka pelaku akan memukulnya.
Kemudian, pada hari Senin pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban. Namun, setelah kejadian tersebut, korban langsung bercerita kepada orang tuanya tentang apa yang telah dialaminya.
Mengetahui anaknya yang telah menjadi korban tindakan asusila, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Jalatrang.