Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)