Dia menjelaskan, 18 angkot yang tidak memiliki surat-surat dan tidak layak jalan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor.
“Kedepannya kami akan terus menertibkan angkot seperti itu. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand-nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini,” tandasnya. (Red)