Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

Angkot Bodong
Angkot terjaring penertiban Dishub Kota Bogor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, 18 angkot yang tidak memiliki surat-surat dan tidak layak jalan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Orang di Cipaku Bogor Keracunan Makanan, Polisi Beberkan Hal Ini

“Kedepannya kami akan terus menertibkan angkot seperti itu. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand-nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Ratusan Botol Miras di Sepanjang Jalan Pajajaran Bogor