Belasan Bantang Pohon Ganja Dimusnahkan Polisi di Purwakarta

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja yang dilakukan Satreskoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri, pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Sudah Jalani Tes Terakhir, Pansel Bilang Begini Soal 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 1 Desember 2022

Budi merinci, barang bukit yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.

Baca Juga:  Begini Upaya Muspika Sukasari Kejar Capaian Vaksinasi di Kabupaten Purwakarta

“Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan,” Jelas Budi.