Belasan Orang Pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Sidang Tipiring di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, 24-25 Juni 2024 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Serapan APBD Jabar 97 Persen, Proyek akan Digenjot di Tahun 2024

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Baca Juga:  Galian Ilegal di Sukatani, ESDM Jabar: Kita Sudah Lapor Ke Satpol PP Provinsi

Secara rinci, dari 15 terdakwa, 8 Orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 Penjual Obat Terlarang, 1 Penjual Minuman Beralkohol (minol) dan 4 terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik di Bandung, Motifnya Gara-gara Ini

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000).