Belasan Orang Pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Sidang Tipiring di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Jabar Berhasil Melebihi Target Realisasi Pendapatan Daerah APBD TA 2021, Ridwan Kamil Minta Pengawalan

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,” jelas Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Omicron Semakin Mengancam, Siswa di 60 Sekolah Kota Bandung Bakal Dilakukan Swab Acak

Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.