Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu (18/9/2024).

Para pelanggar terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, serta 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggare dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Implementasi JKK-RTW BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan

Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata, dan seorang penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika. Keduanya dikenai pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Aksi Pelajar Sukabumi Saling Serang di Rel Kereta Api Terekam, Videonya Viral

Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Putus Hubungan Setelah Jadi Wali Kota Bandung, Gerindra: Yana Mulyana Bukan Kader!