Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Heboh! Warga di Asahan Temukan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Dukung Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM, Uu Ruzhanul Ulum Beberkan Wilayah Strategis Wisata di Jabar

Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Guna Tuntaskan Janji Politik, Yana Lantik 55 Pejabat ASN

Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News