Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Masih Banyak Warga yang Belum Terdaftar BPJS, Ini Syarat dapat Bantuan BPJS dari Pemkot Bandung

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Masyarakat Sekitar Tebet, Petamburan dan Megamendung Diimbau Lakukan Tes PCR

Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Mencoba Kabur, Kaki Bandar Sabu Sei Rampah Ditembak

Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News