JABARNEWS | CIMAHI – Belasan pohon di Jln. Baros, Kota Cimahi ditebang. Namun, di kawasan berjuluk Kota Hijau ini, hingga kini belum ada Perda atau Perwal tentang izin penebangan pohon..
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ade Ruchiyat, mengatakan, penebangan 17 pohon untuk menunjang pelebaran jalan Baros tepatnya di depan Gerbang Pusat Pendidikan Artileri Medan (Pusdik Armed) Kota Cimahi, tidak sembarangan.
“Kota Cimahi memang belum memiliki Perda atau Perwal tentang izin penebangan pohon, tetapi untuk menebangan pohon memang diperbolehkan tetapi harus ada kompensasinya,” kata Ade, dikutip Tribun Jabar, Rabu (25/7/2018).
Dikatakannya, dilakukannya penebangan pohon itu karena dinilai akan bermanfaat bagi masyarakat luas untuk pelebaran jalan. Diharapkan, arus lalu lintas di jalan tersebut tidak semakin semrawut.
“Memang pohon itu kita butuh tapi tidak menunjang kegiatan dan usaha-usaha lain yang dibutuhkan Kota Cimahi. Jadi bukan berarti masyarakat yang ingin menebang pohon dipersulit tapi Pemkot mudah. Lihat dulu urgensinya,” ujar Ade saat ditemui di Kompleks Pemkot Cimahi, Selasa (24/7/2018).
Ade memastikan, masyarakat tidak ada yang memprotes penebangan pohon tersebut. Malah ada masyarakat yang meminta pohon di sekitar rumahnya untuk ditebang karena dinilai menganggu.
“Jadi bagi kami jika pohon itu menganggu arus lalulintas, mengganggu pencahayaan, kita akan menopang yang masuknya pemeliharaan,” ujarnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat