Sementara itu, berbagai bantuan telah disalurkan kepada korban terdampak banjir dan longsor, diantaranya bantuan logistik dari BPBD Provinsi Jawa Barat dan Jasa Marga Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan Keputusan Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tanggal 16 Juli 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah lebih dari 100 desa di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat terendam banjir pada Jumat, (15/7/2022).
Status tanggap darurat tersebut terhitung 14 hari sejak 16 Juli hingga 29 Juli 2022 mendatang.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga menghadapi potensi bahaya banjir susulan.
Menghadapi bahaya banjir, pemerintah daerah bersama warga dapat secara rutin dapat membersihkan saluran air, normalisasi sungai, melakukan perbaikan dan penguatan tanggul, serta menghijaukan kembali daerah resapan air di hulu dan sepanjang aliran sungai. (Red)