“Untuk RK (Remisi Khusus) I ada 14 ribu. Sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Sudjonggo, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.
Tidak hanya itu, Sudjonggo juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang.
Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing 3 orang, traficking 19 orang dan TPPU 5 orang.
“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” tandasnya. (Red)