“Terdakwa sempat melakukan penolakan, tapi dan enggan keluar rumah. Akhirnya kita menerobos masuk dan berhasil terdakwa kami bawa keluar dan langsung digelandang ke Kantor Kejari Kota Cirebon,“ katanya.
Diketahui, berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.
“HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi proyek Bandara Cakrabuana Kota Cirebon,“ tandasnya. (Arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News