Sementara itu, Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan DR ditangkap saat Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023, selama 10 hari dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023, kemarin.
Pria yang akrab disapa Mega itu menyebut tersangka membeli ganja tak hanya untuk pribadi melainkan pula untuk dijual.
“Pelaku berinisial DR ini beli ganja di aplikasi online yakni Instagram. Saat petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penggeledahan menemukan ada 18,5 gram narkotika jenis ganja. DR membeli lewat Instagram, kemudian menjualnya ke lingkungan sekitar,” benernya.
Atas perbuatannya, lanjut, DR dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“DR terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” Tegas Mega.