Beli Ganja Secara Online, Wanita Hamil dan 3 Orang Pria di Purwakarta Diringkus Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri, saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari ke empat pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ucok Ujang Wardi Mantan Ketua DPRD Purwakarta Tutup Usia

Kapolres menyebut, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Ke empat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).

Baca Juga:  Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, TNI dan Polri di Purwakarta Lakukan Patroli Gabungan

“Kami menangkap berinisial S pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan NT, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni AFN dan JM, ” ungkap Edwar di Mapolres Purwakarta, Senin, 17 April 2023.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus AMSI Jabar 2024-2028 Siap Sinergi untuk Jawa Barat

Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.