JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda di Purwakarta yang membeli sabu lewat Instagram ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Pelaku berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,68 gram yang rencananya akan diedarkan kembali.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui Instagram dengan sistem COD (Cash On Delivery).
“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” ungkap Yudi, Sabtu (11/1/2025).
Saat penangkapan, polisi juga menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang tersimpan di kamar kontrakan pelaku.