“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram,” kata Yudi.
Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah timbangan digital warna abu-abu dan dua unit handphone iPhone. Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yudi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.