Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Selama Masa Kampanye di Cilaku Cianjur, Panwascam: Hanya Administrasi Saja

Jajaran Panwaslu Cilaku, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Panwascam Cilaku belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran Partai Politik (Parpol) selama masa tahapan kampanye.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Doni Risman mengatakan bahwa pihaknya hanya menemukan temuan dari lapangan di desa utamanya baru sebatas pelanggaran administrasi.

Baca Juga:  Duh! Siswa SDN Karyamukti Campaka Cianjur Belajar di Ruang Kelas Nyaris Ambruk

“Seperti halnya tidak ada pemberitahuan kepada Polres Cianjur dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Doni di kantor sekretariat Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Inilah Yang Disampaikan Dedi Mulyadi Saat Berikan Kuliah Umum Di Hongkong

Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.

Baca Juga:  Waspada, Sereal Dapat Memicu Gula Darah Anak Melonjak

“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” jelasnya.