Terakhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan dalam Pasal 22 PKPU nomor 15 tahun 2023 disebutkan materi kampanye Pemilu 2024 meliputi visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Nah! Dan, yang terakhir bersangkut untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News