Bayu menjelaskan, dalam putusan MK itu memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas, gedung, dan lingkungan pemerintahan.
“Nah ini ajang untuk sosialisasi aturan tersebut agar nantinya para ASN atau stakeholder itu tidak salah dalam memutuskan kebijkan ketika para peserta Pemilu akan menggunakan fasilitas dan gedung pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemrintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.
Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.
Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Praga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan.