Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pemerintahan STISIP Bina Putera Banjar Sidak Firmadi menyampaikan, pelayanan perizinan PBG masih gratis atau nol rupiah. Hal itu karena belum adanya Perda yang mengatur terkait dengan retribusi izin PBG.
Menurutnya, hal tersebut harus segera disikapi serius oleh pemerintah dan DPRD Kota Banjar.
Jika kondisi tersebut berlangsung lama, lanjut Sidik, maka pemerintah Kota Banjar yang akan dirugikan sampai Perda itu terbentuk. Hal itu karena pihak pemerintah akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penerbitan izin PBG.
“Pemerintah Kota Banjar dan DPRD Kota Banjar harus memiliki target untuk secepatnya membahas dan menetapkan Perda tentang retribusi perizinan PBG,” ucap Sidik.
Sidik menuturkan peristiwa serupa pernah terjadi saat ada kekosongan penarikan retribusi ketika Banjar Convention Hall (BCH) telah selesai dibangun.