Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

Sidik menyebut, pada waktu itu belum ditentukan harga sewa BCH. Alasannya pun hampir sama yaitu terkait dengan belum adanya dasar hukum atau regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Landa Rumah Makan Mewah Abah Cianjur di Subang

Padahal, sambung Sidik, jika Pemerintah Kota Banjar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dana tersebut bisa digunakan menambah pembiayaan program-program untuk masyarakat.

Baca Juga:  Didominasi Perbukitan, Gus Halim: Desa Srimulyo Mampu Disulap Jadi Berbagai Wisata Alam Menarik

“Terakhir saya berharap kepada Pemerintah Kota Banjar untuk mulai bekerja cepat dalam hal menangkap peluang penarikan retribusi daerah. Hal ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Perempuan di Kota Banjar Loncat dari Jempatan ke Sungai Citanduy, Bunuh Diri?