Belum Terdaftar di KPU Pusat, KPU Purwakarta Belum Bisa Terima Berkas Parpol

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Hingga hari ini, Senin (09/10/2017) belum ada satupun partai politik di Purwakarta yang secara resmi melengkapi berkas dokumen pendaftaran parpol yang digelar KPU Purwakarta, sejak 3 hingga 16 Oktober 2017 mendatang.

Baca Juga:  Terkait Pencalonan di Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar, saat ditemui awak media mengatakan, teknis penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU Kabupaten, harus setelah DPP partai bersangkutan telah terdaftar di KPU Pusat.

Baca Juga:  HKN di Cianjur, Herman Suherman: Semangat Budi Utomo Relevan untuk Diaktualisasikan

“Walaupun dokumen persyaratan partai di tingkat kabupaten sudah lengkap. Kami belum bisa menerima berkas tersebut secara resmi jika DPP partainya belum daftar ke KPU Pusat,” katanya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima sebelumnya sudah ada Partai Berkarya yang menyerahkan berkas. Namun belum bisa diterima secara resmi, karena DPP-nya belum daftar ke KPU Pusat. (Zal)

Baca Juga:  Mengenal Siti Aisyah Politisi 'Kahot' dan Memori Pilgub Jabar 2018

Jabar News | Berita Jawa Barat