Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat 22 Januari 2022.

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

Baca Juga:  Wah! Puan Maharani Ingin Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Juga Diberikan kepada Masyarakat Umum

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu,” katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga:  Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Disetujui Komisi III DPR RI