Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

Namun, lanjut Encep untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sergai Jalani Vaksinasi, Ada Yang Pusing Dan Ngantuk

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Baca Juga:  Warga Depok Sandera Anak Perempuannya hingga Ancam Bunuh Pakai Sangkur, Ini Pemicunya

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ingin Dirasakan Masyarakat, PKS Sembelih Ribuan Hewan Kurban di Jabar