“Dengan mereka faham (Masyarakat dan aparat desa.red) akan bahaya Narkoba, minimal dapat meneruskan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini ke keluarganya atau lingkungannya. Sehingga, jika masyarakat semakin faham bahaya narkoba dan resiko yang akan ditanggungnya, maka sedikit- sedikit peredaran narkoba dengan sendirinya dapat berkurang,” jelas Yudi, Pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menurutnya, sosialisasi bahaya Narkoba penting dilakukan sebagai benteng masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang saat ini sudah secara masif masuk ke kampung-kampung.
“Dengan peserta dari sosialisasi bahaya narkoba ini, diutamakan perangkat desa seperti RT, RW, dan Linmas, kami yakin ini bisa mencegah peredaran narkoba di desa. Karena mereka menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Yudi, pihaknya memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kita juga sampaikan Peraturan Balai POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu yang sering di salahgunakan, efek samping narkotika, dampak bagi penyalahgunaan narkotika, dan cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga mereka dapat memahami bahwa narkoba menjadi musuh besar saat ini,” Jelasnya.