JABARNEWS | SUMEDANG – Dua orang kepala desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dijatuhi sanksi. Kasus ini berawal saat keduanya beradegan foto mesra di aplikasi TikTok.
Adegan tersebut dianggap tidak lazim dilakukan pasangan bukan suami istri. Atas dasar itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akhirnya resmi memberikan sanksi kepada dua kepala desa tersebut.
Informasi yang dihimpun, dua kepala desa tersebut yaitu Kepala Desa Ganjaresik berinisial AR dan Kepala Desa Cikareo Selatan berinisial TL.
Sanksi kedua telah ditandatangani oleh bupati dalam Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua kepala desa tersebut.
Sekda Pemkab Subang, Herman Suryatman mengatakan, pemberian sanksi bagi dua kepala desa tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.