“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Edwar Zulkarnaen. (Gin)