JABARNEWS | BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, akan memberikan sanski tegas kepada oknum perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan. Tak main-main, sanksi tersebut berupa denda uang hingga Rp50 juta.
Dia menerangkan, sanksi tersebut sebagai bentuk pendisiplinan kepada oknum perusahaan dan warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Selain itu sebagai efek jera sehingga tidak akan mengulanginya di lain waktu.
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” katanya, Jumat (10/6/2022).
Dani melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.
“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” ungkapnya melansir dari pmjnews.com.