Agus menambahkan, korban trauma langsung melaporkan kepada orangtuanya ke Polres Tebing Tinggi. Atas laporan itu, personil reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).