Berawal Chatting di WhatsApp, Pemuda di Serdang Bedagai Lecehkan Pelajar Asal Tebing Tinggi

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

Agus menambahkan, korban trauma langsung melaporkan kepada orangtuanya ke Polres Tebing Tinggi. Atas laporan itu, personil reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Perkuat Keilmuan, FPSH-HAM Purwakarta Gelar Kajian Filsafat Hukum

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  TNGGP Perpanjang Penutupan Gunung Gede Pangrango Hingga 28 Februari