JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi santriwatinya.
Guru yang berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi pada (10/2/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, WA ditangkap karena dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur.
“Iya, kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” kata I Putu dikutip dari sukabumiupdate.com, Sabtu (12/2/2022).
Dia mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019. Santri itu mengeuhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.