Berawal dari Pijatan, Seorang Guru Ponpes di Sukabumi Diduga Setubuhi Santriwatinya

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi santriwatinya.

Guru yang berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi pada (10/2/2022) lalu.

Baca Juga:  Ini Kronologi Tewasnya Seorang Pemuda yang Jatuh ke Jurang di Sukabumi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, WA ditangkap karena dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur.

Baca Juga:  Pastikan Imlek 2022 di Purwakarta Berjalan Aman, Sejumlah Personel Disiagakan

“Iya, kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” kata I Putu dikutip dari sukabumiupdate.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:  Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 Rp5,4 Miliar, Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap Polisi

Dia mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019. Santri itu mengeuhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.