JABARNEWS | DEPOK – Warga negara asing asal Amerika Serikat dengan inisial DWS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok di sebuah apartemen di daerah Cinere, Depok.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin kepada wartawan mengatakan DWS diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay berada di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.
“Pada saat dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen kami dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar terhadap petugas,” katanya. Senin (14/10/2019).
Namun dalam hal ini pihaknya mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat amankan.
“Penangkapan terhadap DWS tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ujarnya.
DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa On Arrival (VoA). DWS masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
“Setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Sukri Martin.
Adapun pasal yang dijerat terhadap DWS yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay.
Mulai 3 Mei 2019, WNA yang overstay akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham. (Red)