Zainal menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap dua orang itu, selanjutnya polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kedua tersangka itu, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda, sebagai peracik dan satu lagi melakukan aktivitas penjualan dengan sasaran ke berbagai kalangan di wilayah Priangan Timur.
“Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan Rp3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong, serta miras dalam jeriken,” ucapnya.
Zainal menyampaikan kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dia menegaskan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Tasikmalaya.