Ketentuan pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku, lanjut Dedy, yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. Perihal apakah jumlah pelaku akan bertambah, Dedy menyebut masih melakukan penyelidikan.
“Masih melakukan penyelidikan, apabila nanti ada lebih dari dua,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan kedua pelaku adalah kerabat korban kecelakaan. Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini adalah mertua dan menantu.
“D orang yang mungkin paling vokal dalam melakukan penganiayaan. Dibantu B yang merupakan mertuanya,” kata Putu.
Kedua tersangka, lanjut Putu, diamankan di rumah mereka di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.